Advocad Gusti Ramadhani, SH : "Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kajari Sergai"

INDONESIASATU.CO.ID:

Medan

Sejarah Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia sejatinya telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 silam. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Namun, pada 22 Juli 1960, Kabinet Kerja I memutuskan untuk mengubah status Kejaksaan, dari lembaga non departemen yang berada dibawah Departemen Kehakiman menjadi lembaga yang berdiri sendiri.

Keputusan Kabinet Kerja I pada 22 Juli 1960 itu kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden No 204 tahun 1960 tanggal 15 Agustus 1960 yang berlaku surut mulai 22 Juli 1960. Selanjutnya pada 2 Januari 1961 Menteri/Jaksa Agung Mr Gunawan dengan surat keputusan nomor Org/A.51/1 menetapkan 22 Juli sebagai "Hari Kejaksaan."

Hari Kejaksaan 22 Juli 1960 merupakan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan, sebab tidak hanya secara formal dan material saja Kejaksaan menjadi departemen tersendiri, tetapi lebih jauh juga memiliki dasar-dasar nilai spiritual Kejaksaan bukan hanya departemen yang mengurusi dan mengelola anggaran, personel dan administrasi sendiri tapi 22 Juli mengingatkan setiap warga Kejaksaan akan senantiasa membina semangat korps yakni tegaknya Kejaksaan sebagai korps yang ikut terjun dalam pengabdian terhadap nusa, bangsa dan negara selaku penuntut umum.

Jaksa Agung Letjen Soegih Arto yang menjabat Jaksa Agung pada April 1966 memberikan pegangan mental para pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu jujur, ramah tamah dan bertanggung jawab. Ketiga pegangan mental itu kemudian disempurnakan Jaksa Agung Ali Said SH menjadi Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa yaitu Setya, Adi dan Wicaksana. Selain itu juga diciptakan Panji Korps dan Doktrin Korps.

Dalam upaya mempertinggi semangat, dedikasi dan disiplin para jaksa dan kecintaan korps, Kejaksaan harus memiliki lambang dan pakaian seragam. Gagasan perwujudan lambang Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Jaksa Agung No 1/Lamb/1961/Org-A/43 tanggal 2 Januari 1961.

Kepada awak media ini, saat ditemui di kantornya di Jalan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa (23/07/2019) Advocad Gusti Ramadhani, SH setelah menceritakan sejarah ringkas lahirnya Kejaksaan RI, melalui media ini juga mengucapkan, "Selamat HUT ADHYAKSA ke 59 kepada seluruh jajaran kejaksaan Republik Indonesia. Mari kita bina dan jaga rasa Satu Tujuan, Satu Sikap dan Satu Hati Untuk Negeri tercinta Indonesia Raya."

"Teristimewa buat Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dibawah kepemimpinan bapak Jabal Nur, SH, MH dan jajarannya semoga kemitraan kejaksaan dengan advocad yang selama ini telah terjalin baik agar tetap baik ya dan kita harus lebih gigih lagi dalam hal pemberantasan korupsi yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai, libatkan stake holder LSM dan penggiat anti korupsi untuk membantu dalam membongkar kedok kejahatan korupsi dan dalam hal ini praktisi hukum juga harus dilibatkan", ujar Gusti.

Gusti juga menambahkan bahwa tantangan ke depan gerakan pemberantasan korupsi bukan hanya diranah pencegahan saja, tetapi pemberantasan korupsi dari segi tindak pidananya juga harus diperbarui. Karena itu gerakan antikorupsi memiliki tantangan yang sangat kompleks dan pelaku tindak pidana korupsi juga semakin beraneka ragam.  Edward Banjarnahor.

  • Whatsapp

Index Berita